
KJ, Jombang – Hari Rabu kemarin, tanggal 2 Oktober 2019, sekira jam 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Jombang berhasil ungkap tindak pidana pembunuhan berencana di jalan Ploso Babat Jombang Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, hari ini Kamis (3/10), merilis hasil ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang terkait dengan kasus dugaan penganiyaan, pembunuhan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan terjadi pada hari Rabu kemarin, tanggal 2 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Berkat kegigihan dan kerja keras anggota setelah menerima kejadian, kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian kita bisa mengidentifikasi dugaan pelaku terhadap kasus tersebut. Hanya berselang 24 jam setelah kejadian, pelaku dapat kami tangkap di daerah jalan raya Ploso, ketika pelaku sedang melakukan aktifitasnya yang kebetulan berprofesi sebagai tukang becak.
Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, motifnya cinta segitiga. Kebetulan pelaku dan korban sama-sama menyukai seorang wanita yang berinisial PR. Sama-sama menaruh hati. Pada hari Rabu, pelaku memergoki korban ini berada di rumah saksi PR tersebut. Kemudian timbul rasa cemburu, dan sempat terjadi cekcok mulut, kemudian akhirnya pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
Jadi pelaku ini sebelumnya, hari Selasa sudah menyiapkan pisau untuk menghabisi korban. Dari hasil otopsi ada enam luka tusukan, ada di bagian leher, paha dan disekitar badan. Sementara barang bukti berupa pisau menurut pengakuan tersangka dibuang di kali Brantas dan sementara kita cari. Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum yang kita temukan, yang bersangkutan akan kami kenakan kepada pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” Kapolres Jombang AKP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, (ags).