Hasil Pengembangan, Polres Jombang Kembali Berhasil Mengamankan Pelaku Narkoba

Foto pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang Jawa Timur

KJ, Jombang — Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jawa Timur, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo. Minggu (19/1/2020).

Mohamad Imron Imran alias Nyambek (20), pelayan restoran, alamat, Dusun Drenges, Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H, mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari tersangka Slamet Sukirman alias Sukir, yang ditangkap sebelumnya, dimana Slamet menyebutkan, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari tersangka Imron.

Saat penangkapan ini juga ditemukan barang bukti yang disita dari Mohamad Imron Maulana alias Nyambek berupa,  -1 plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,80 gram dan bersihnya 0,70 gram -Uang tunai sebesar Rp. 100.000, -1 unit HP merek Oppo warna Rose Gold beserta simcard nomor 081359297205

Disita dari Slamet Sukirman alias Sukir  berupa: -5 plastik berisi 5.000 butir Pil Double atau Pil Koplo.

Waktu kejadian:
Hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2020, sekitar jam 15.00 WIB.

Tempat kejadian perkara:
Di dalam rumah saudari Anis, di Dusun Bulubandar RT 01 /  RW 01, Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang

Pasal yang dilanggar:
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 12 penjara.

Kronologi:
Tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka saudari Anis, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan  untuk proses lebih lanjut,” pungkas Moch. Mukid.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below