Hasil Pengembangan, Seorang Sekdes Di Jombang Kembali Terciduk Polisi

Posted by: 664 Views

Foto pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang Jawa Timur

KJ, Jombang — Seorang Sekretaris Desa, pelaku narkoba di Kabupaten Jombang, Raditya Wisnu Murti (24), warga Dusun Slaji, Desa Sumberaji Kecamatan Kabuh, diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Senin (20/1/2020).

Raditya dibekuk aparat kepolisian pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H, Sekretaris Desa itu ditangkap di rumahnya sendiri tepatnya di Dusun Slaji, RT 01 / RW 03, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

“Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa, – 1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya ada – 5 (lima) plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai. – Rencekan aluminium foil diduga ada sisa sabu habis dibakar. – 1 (satu) gulung alluminium foil sebagai alat untuk memakai sabu. – 1 (satu) buah botol bekas minuman yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu. – 2 (dua) buah korek api warna kuning sebagai kompor. – 1(satu) buah HP merek Docomo warna hitam berikut simcardnya, ujar Moch. Mukid.

Kronologi:
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar:
– Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara, pungkas Kasat Resnarkoba.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below