Hearing Di Komisi B, PT BMJ Nilai BPN 2 Surabaya Persulit Proses SHGB

Posted by: 461 Views

KJ, Surabaya – PT Bumi Megah Jaya menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya mempersulit proses pembaharuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terutama soal pengajuan PBB PT Bumi Megah Jaya (BMJ) yang berlokasi di Jalan Plampitan VIII No.9 Surabaya.

Hal ini terungkap saat dengar pendapat atau hearing antara PT BMJ, BPN 2 Surabaya dengan Komisi B DPRD kota Surabaya di gedung dewan, Kamis (14/01/21).

Usai hearing kepada wartawan, Weldy Agiwinata, SH.MH selaku Tim Hukum PT BMJ mengatakan, menindaklanjuti hearing pekan lalu terkait permasalahan terkendalanya proses untuk pembaharuan SHGB, dan kami ungkapkan ke Komisi B bahwa, mengapa setiap waktu selalu ada kendala-kendala dari BPN 2 Surabaya.

“Ada saja kendala baru dari proses pembaharuan SHGB yang kami ajukan ke BPN 2 Surabaya. Sampai kemarin ditemukan bahwa, ternyata BPN 2 Surabaya pernah mengeluarkan sertifikat pengganti diatas lahan tersebut, tanpa ada persetujuan dari PT BMJ. Ini yang kami pertanyakan ke BPN 2.”ujarnya di gedung DPRD kota Surabaya, Kamis (14/01/21).

Ia menambahkan, PT BMJ ingin BPN 2 Surabaya transparan dengan pertanyaan kami saat hearing di Komisi B yaitu pertama, dasarnya apa kok bisa BPN 2 Surabaya mengeluarkan sertifikat pengganti.

Kedua, apakah selama ini dengan sepengatahuan kami bahwa aset perusahaan ini sedang dikuasai oleh Dirjen Keuangan dalam hal ini negara, mengapa juga BPN 2 berani mengeluarkan sertifikat pengganti, padahal aset perusahaan kami sedang dikuasasi negara.

Disisi lain, kata Weldy, ternyata masalah tersebut bukan dari sertifikat pengganti, tetapi diatas dari sertifikat tersebut sudah terbit lagi pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuat oleh BPN 2 Surabaya.

Padahal, saat hearing pertama di Komisi B, BPN 2 Surabaya sepakat untuk melakukan proses pembaharuan SHBG PT BMJ terlebih dahulu, dengan tidak mengeluarkan sertifikat pengganti.

“Tapi faktanya, BPN 2 Surabaya mengeluarkan sertifikat pengganti, jadi kami nilai BPN 2 Surabaya inkonsistensi dengan omongannya.”tegasnya.

Weldy kembali mengatakan, jika benar BPN 2 Surabaya sudah melakukan proses pembaharuan SHGB PT BMJ, lalu kenapa diatas sertifikat pengganti itu dilakukan pencatatan pemecahan SHM yang dicatatkan tahun 2018.

Ini lah yang kita pertanyakan ke BPN 2 Surabaya, tutur Weldy, artinya jangan sampai dikemudian hari dimana kita sudah melakukan proses, mulai hearing di Komisi B ternyata problemnya yang masih yang sama, dimana kami selaku Tim Hukum PT BMJ tidak mendapatkan hasil atau solusi yang jelas.

“Jadi seperti nya ada kejanggalan yang dilakukan BPN 2 Surabaya, dari permasalahan proses pembaharuan SHGB PT BMJ ini. Dan perlu kami tegaskan, kami dari PT BMJ minta BPN bersikap transparan.”ungkapnya.(Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below