KJ, Jombang – Mujiyanti (45) seorang ibu rumahtangga, warga Desa Wuluh Kesamben diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang karena telah menguasai narkotika jenis Sabu, Minggu (1/3/2020).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang Jawa Timur, Mujiyanti berhasil diamankan petugas pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari, atas pengakuan dari penangkapan sebelumnya terhadap Nanang Mudiono alias Bendeh dan Ari Erwanto alias Boy. Kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram dari Mujiyanti, ujar AKP Mochamad Mukid, S.H.,
“Setelah mendapatkan sabu, kedua pelaku kemudian melakukan pesta di rumah Dwi Pebrianto alias Antok.”
“Dari pengakuan pelaku inilah, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perempuan Mujiyanti alias Ning Anti di rumahnya di Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Jombang, beserta barang bukti sabu, Pires kaca (cangklung), seperangkat alat hisab (bong), Handphone dan sendok sedotan, tutur Moch Mukid.
“Pelaku akan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun kurungan, pungkas Kasat Resnarkoba.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah