
KJ, Jombang – Sepekan terakhir bulan Januari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Ungkap kasus Narkotika dan Okerbaya (obat keras berbahaya) di gedung Bhayangkara Mapolres Jombang Jawa Timur, Jum’at (31/1/2020).
Ungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di wilayah hukum Polres Jombang Ini, merupakan hasil terbesar bagi jajaran Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H., didampingi Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H., KBO Satresnarkoba IPTU Pranan Edi, S.H., mengatakan, Ungkap kasus secara keseluruhan yakni, 10 kasus dengan 12 tersangka. Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka. Okerbaya 6 kasus dengan 6 tersangka. Barang sabu 2,19 gram. Pil Koplo 92.603 butir. Pipet kaca 2 buah. Korek gas 2 buah. Handphone 9 unit berbagai merek. Alat hisap 1 buah. Uang tunai Rp 9.725.000. Sementara Pengedar 9 tersangka. Memiliki atau pengguna 3 tersangka, ujarnya.
“Anis (30), alamat Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan Jombang merupakan jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun.
“Untuk mengelabui petugas, Ibu 4 anak itu mengemas Pil Dobel L dengan menuliskan Vitamin B-1, produksi pabrik Bina Prima Farma.
“Agar terlihat asli, pelaku menggunakan alat pres plastik yang diberi label. Ini semua akal-akalan pelaku dalam menjalankan aksinya, tutur mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.
AKP Mochamad Mukid juga mengatakan, ibu rumah tangga itu tertangkap saat Petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah Anis dengan maksud untuk mencari saudara Haris, yang diduga ada keterlibatan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Nganjuk. Haris merupkan rekan dari Suami Anis, yang sementara ini berada di LP Madiun, karena kasus narkoba, ungkapnya.
“Berawal dari situlah, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, berikut Barang Bukti berupa Pil Koplo berlogo Double L siap edar dalam bentuk kemasan berisi 1000 butir dalam satu kardus besar. Rencananya Pil Koplo tersebut akan di edarkan di Kabupaten Jombang, juga siap didistribusikan ke luar daerah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara,” pungkas Mochamad Mukid yang merupakan putra asli Kediri Jawa Timur.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah