
KJ, Jombang — Hari Jum’at kemarin tanggal 27 September 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang cek urine secara mendadak di Kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dari 75 pegawai didapati seorang pegawai honorer bernama Anaya Rochiem yang urinenya positif mengandung metamfetamina atau methamethamin. Saat itu, honorer tersebut diambil urinenya sebanyak lima kali, dan hasilnya sama, yakni positif mengandung Metamfetamin.
Satresnarkoba Polres Jombang kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan uji kesehatan terhadap Anaya Rochiem ke BNNK Mojokerto. Turut mendampingi, dari Dinas PUPR Jombang dan orangtua dari Anaya Rochiem.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H, mengatakan, selama ini biasanva Metamfetamina itu mengandung narkotika sabu, tetapi ternyata yang bersangkutan mengkonsumsi obat karena mengidap penyakit jenis flu ataupun alergi. Obat yang dikonsumsi yakni Dextamine dan Dexamethasone (obat alergi) yang ada kandungan methamethamine atau Metamfetamina (obat dan tidak ada kandungan yang mengandung Narkotika). Harap digaris bawahi, itu (positif) bukan narkotika sejenis sabu tapi jenis obat,” terang Moch Mukid sembari menunjukkan obat yang dikonsumsi Anaya Rochiem,” Selasa (1/10/2019).
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, bersyukur bahwa pegawai di dinasnya tersebut tidak positif mengandung Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Alhamdulillah, dari pengecekan BNNK Mojokerto, kandungan zat itu bukan metamfetamina Narkotika, melainkan obat yang dikonsumsi oleh
yang bersangkutan obat alergi.” kata Miftahul Ulum yang turut mengatar Anaya Rochiem melakukkan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan tersebut, kata Ulum, membuktikan bahwa Dinas PUPR Jombang bersih dari peredaran gelap narkotika. Dalam artian, para pegawainya yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika tidak ada.
Diketahui, dalam pelaksanaan cek urine di Dinas PUPR yang dilakukan Satresnarkoba bersama Tim Urkes.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto memastikan jika pegawai honorer dinas PUPR (Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Jombang, Anaya Rochiem, positif
mengandung metamfetamina (Methamethamine) obat bukan narkotika sabu Kepastian itu didapat, setelah pihak BNNK Mojokerto melakukain pemeriksaan uji kesehatan terhadap yang bersangkutan di kantornya, pada Selasa (1/10/2019).
Dalam pemeriksaan itu, Anaya Rochiem juga menunjukkan obat yang telah
dikonsumsinya Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan positif Metamfetamina obat dan bukan kandungan narkotika,” kata Kacung, Kasi Rehabilitasi BNNK Mojokerto usai melakukan pemeriksaan kepada Anaya Rochiem.
Mochamad Mukid, menambahkan, Tim ahli dari BNNK Mojokerto menyarankan agar yang bersangkutan untuk berhenti mengkonsumsi obat tersebut, karena dampaknya bisa menyerang ginjal, syaraf otak dan mengurangi daya pemikiran, “Dan arahan dari BNN, agar kalau memang ada obat lain yang bisa dikonsumsi, silahkan mengkonsumsi obat lain yang tidak mengandung Metamfetamina. Menurut keterangan dari Tim Ahli BNN,” urainya.
Dirinya mengaku selama ini belum pernah ada temuan seperti itu. Bagi dia, itu adalah pengalaman baru yang sangat bermanfaat. Kasat Reskoba Polres Jombang mengapresiasi pihak Dinas PUPR yang telah bersinergi bersama-sama perang narkoba melalui jalur urine. (ags).