KJ, Jombang – Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan janda muda usia 35 tahun di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus polisi kurang dari 12 jam pasca kejadian.
Tersangka diketahui bernama Tri Pahlawan Satria (29 tahun), buruh bangunan warga Karanggayam Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., dalam jumpa persnya mengungkapkan, pada Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Pelaku melakukan pesta Minuman keras bersama 7 orang temannya di sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Setelah pesta miras itulah, tersangka berjalan kaki dengan maksud akan membeli Air Mineral dan sesampainya di depan Alfamart, Tersangka melihat korban di seberang jalan yang kemudian dipanggil dengan melambaikan tangan. Selanjutnya korban menyebrang jalan mendatangi Tersangka, kemudian korban diajak menuju belakang Alfamart namun korban menolak selanjutnya korban digelandang dengan cara dipegangi tangannya.
Sesampainya di belakang Alfamart (TKP) korban dipaksa untuk melayani nafsunya namun korban menolak, Setelah Tersangka berhasil melepas celana korban kemudian Tersangka memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun belum sempat klimaks. Korban tetap meronta dan menolak untuk disetubuhi, kemudian Tersangka memukul korban dengan tangan kosong pada bagian mulut dan mata sebelah kiri serta menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanannya.
Korban tetap meronta dan berteriak-teriak, selanjutnya kepala korban di dibenturkan kelantai sebanyak 2 kali, kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Tersangka panik dan berusaha mengangkat korban menuju semak-semak namun baru sekitar 4 meter diturunkan karena tersangka melihat banyak warga yang datang akibat sebelumnya mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian melarikan diri sedangkan korban ditemukan para saksi dalam keadaan tak sadarkan diri dengan keadaan tanpa mengenakan celana dalam yang selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Mojowarno.
Selanjutnya Petugas membawa korban ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pertolongan medis namun nyawa korban tidak tertolong. Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno dengan diback up Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 WIB di tempat persembunyiannya di sekitar Dusun Mojowangi Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Jombang.
Barang Bukti Celana dalam milik korban, Celana panjang yang dipakai korban, Celana jeans warna biru panjang selutut milik tersangka, Kaos warna hitam milik tersangka. Pasal yang disangkakan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang mengakibatkan mati jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun, tutup Kapolres.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah