Hukrim  

JPU Kejari Batu Tolak Mentah Eksepsi Terdakwa AMH! Dakwaan Dinilai Sesuai KUHAP

Terdakwa AMH saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Drama persidangan perkara pidana khusus atas nama terdakwa AMH semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa AMH. JPU menilai, surat dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Malang Klas IA, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, SH, MH (Hakim Ketua), Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, SH, MH (Hakim Anggota) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Martha, SH, MH.,.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa adapun tanggapan eksepsi (Nota Keberatan) yang di sampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa AMH yang dibacakan pada tanggal 10 November 2025.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan pada tanggal 03 Nopember 2025 sudah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP, karena sudah memuat identitas diri Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan dan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan, sehingga alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel M Januar, pada Selasa (18/11/2025).

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama terdakwa AMH dapat memberikan putusan supaya dapat Menerima tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa AMH dan menolak semua Eksepsi (nota keberatan) Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana tercantum dalam Eksepsi (nota keberatan) tanggal 10 November 2025.

Ia juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 03 Nopember 2025, dapat diterima dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta Menyatakan untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH untuk memeriksa pokok perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 November 2025 dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim. Putusan ini akan menentukan apakah keberatan Terdakwa diterima atau ditolak. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan