
KJ,Surabaya – Kuasa hukum Henry J. Gunawan dan istrinya Iunneke Anggraeni dari kantor advokat Masbuhin And Partners, Masbuhin, SH.MH mengatakan, kasus hukum Bos PT Gala Bumi Perkasa- pengembang Pasar Turi Baru, sarat konflik kepentingan atau conflict of interest.
Dalam jumpa pers disalah satu restoran di Surabaya, Masbuhin menambahkan, sehubungan dengan kasus yang saat ini menjadikan Henry J.Gunawan (HJG) beserta istrinya berada dalam tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya, kami melihat banyak yang janggal dari kasus ini.
“Kasus hukum yang membuat HJG dan istrinya, Iunneke Anggraeni mendekap di penjara banyak kejanggalan, jadi sarat kepentingan atau conflict of interest.” ujarnya Kepada wartawan di RM.Handayani A.Yani-Surabaya, Senin (30/09/19).
Masbuhin, SH, MH menceritakan, Henry J Gunawan dan isterinya pada tanggal 10 Oktober 2018 lalu dilaporkan oleh Drs.Iriyanto dihadapan Polrestabes Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, dalam bentuk penyebutan dirinya sebagai SUAMI Iuneke Anggaraini dan penyebutan Iuneke Anggaraini sebagai istri HJG.
Tapi, kata Masbuhin, hanya karena yang bersangkutan belum mencatatkan perkawinannya dihadapan kantor catatan sipil Kota Surabaya, dan perkawinannya baru dilakukan secara adat, agama, dan kepercayaan masing-masing telah mengantarkan HJG dan istrinya mendekam dipenjara karena diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dirinya kembali mengatakan, pada saat pelimpahan berkas perkara (Tahap II) HJG dan isterinya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada tanggal 19 September 2019, HJG dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Padahal saat penyidikan di Polrestabes Surabaya, baik HJG dan isterinya tidak ditahan, dan mereka berdua sangat kooperatif.”terangnya.
Masbuhin merasa aneh, di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum pelimpahan berkas perkara HJG dan isterinya terjadi, kami menduga ada oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial AR dimana pada tahun 2018 lalu menjadi Ketua Majelis Hakim yang mengadili HJG dalam kasus Pasar Turi dan mengalami protes serta demo.
Diduga melakukan inden (booking) dan permintaan agar perkara HJG dan isterinya, yang bersangkutan hakim AR meminta sebagai anggota majelis yang akan memeriksa, dan mengadili HJG dan isterinya tersebut.
Perilaku oknum hakim AR, ujar Masbuhin, tentunya menyalahi tugas, fungsi dan ethics of conduct nya sebagai hakim. Dari sini kami menduga proses peradilan kasus HJG dan isterinya pasti hanya akan menjadi bahan lelucon dan bulan-bulanan di PN Surabaya.
” Karena diduga telah terjadi konspirasi, massif, sistematis dan terstruktur mulai hulu sampai hilir untuk melakulan pembunuhan karakter terhadap HJG, isterinya dan anak-anaknya yang masih kecil.”tegasnya.
Karena itu, kata Masbuhin, maka pada hari Kamis (26/09/19) kami telah melayangkan nota protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengganti Majelis Hakim dengan tidak melibatkan oknum Hakim berinisial AR, dalam pemeriksaan kasus HJG dan isterinya tersebut.
“Dugaan konspirasi massif, terstruktur dan sistematis dalam kasus HJG dan isterinya akan kami laporkan kepada Ketua MA RI di Jakarta, Komisi Yudisial, dan Bapak Dr.H. Herry Swantoro SH.MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.” ungkapnya. (Tris)