Hukrim  

Kasus Pencabulan Memanas: Keluarga Korban Dituduh Pemerasan, Kuasa Hukum Laporkan Balik

Kuasa hukum korban pencabulan, Andi Rachmanto, S.H., dari Mahapatih Law Office. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu — Kasus dugaan pencabulan di wilayah Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, semakin memanas. Alih-alih berfokus pada penegakan hukum, kasus ini justru berbalik menjadi pertempuran hukum antara keluarga korban dan pihak tersangka, dimana keluarga korban kini dituduh melakukan pemerasan. Namun, kuasa hukum korban Andi Rachmanto, S.H., dan Rohmat Basuki, S.H., dari Mahapatih Law Office menepis tuduhan tersebut, kemudian balik mengungkap adanya dugaan intimidasi yang melibatkan oknum-oknum perangkat desa dan keamanan setempat.

Menurut Kuasa Hukum Andi Rachmanto, S.H., pelaporan balik yang dilakukan oleh pihaknya bukan tanpa alasan. Hal ini untuk menanggapi fitnah yang dilayangkan oleh pihak tersangka. Andi menegaskan bahwa bukan keluarga korban yang meminta uang, melainkan pihak tersangka yang mencoba ‘menyelesaikan’ kasus dengan memberikan sejumlah uang, disertai intimidasi dan ancaman.

“Klien kami diintimidasi agar tidak melapor ke polisi dan media. Dan bahkan menakut-nakuti bahwa menggunakan jasa pengacara akan mahal, padahal kami mendampingi kasus ini secara pro bono karena keluarga korban merupakan masyarakat tidak mampu,” ungkapnya kepada media usai mendampingi pemeriksaan perkara di Mapolres Batu, Rabu (13/8/2025).

Puncak dari intimidasi ini terjadi pada 12 Juni 2025, ketika pihak tersangka mendatangi rumah korban dengan ‘rombongan’. Rohmat Basuki menjelaskan bahwa rombongan tersebut yakni oknum Ketua RW dan Ketua RT, serta pihak keamanan setempat untuk menemui keluarga korban dalam upaya damai, yakni untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.

“Sangat disayangkan, oknum-oknum ini seharusnya paham hukum bahwa kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai. Ini tidak ada dasar hukumnya, dan tindakan mereka sangat mencederai proses hukum dan penegakan keadilan,” tegas Rohmat.

Pihak kuasa hukum korban menegaskan komitmen mereka untuk tidak hanya melawan tuduhan pemerasan ini, tetapi juga melaporkan secara etik oknum-oknum yang terlibat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum dapat berjalan lurus dan tidak dicampuri oleh kepentingan pihak manapun. Uang yang ditawarkan sebagai ‘uang damai’ pun disimpan oleh keluarga korban dan rencananya akan dikembalikan sebagai bukti. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan