Foto : RAJ, tersangka kasus penipuan penyertaan modal sebesar Rp. 1 milyar rupiah untuk membeli perusahaan agen LPG (Liquefed Petroleum Gas) jenis 3 kg.
Kabarjagad.id, Kota Batu – Memasuki proses tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, bertempat di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, kamis (16/11/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH., pada keterangan press releasenya menyebutkan bahwa tersangka berinisial RAJ (42) berasal dari Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Adapun kronologis perkara tindak pidana ‘penipuan atau penggelapan’, pada Hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah tersangka RAJ di Desa Pesanggrahan, yang berawal pelapor bertemu dengan tersangka RAJ di rumah makan Kebon Rejo Kediri dengan maksud tersangka RAJ menawarkan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk membeli perusahaan agen LPG (Liquefed Petroleum Gas) jenis 3 kg,” ungkapnya.
Kasi Intel Januar melanjutkan, bahwa tersangka RAJ menyampaikan jika terdapat 4 (empat) perusahaan agen LPG yang akan dibeli, karena pelapor tertarik atas perkataan yang disampaikan oleh tersangka RAJ tersebut, kemudian pelapor pada tanggal 02 Mei 2017 menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta) kepada tersangka RAJ di rumahnya.
“Kemudian, pada tanggal 03 Mei 2017 mantan istri pelapor menyerahkan uang secara transfer sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) ke rekening tersangka RAJ. Akan tetapi kemudian pelapor mendapatkan informasi dari pemilik salah satu PT dari 4 (empat) perusahaan agen LPG tersebut, jika perusahaan tersebut tidak pernah dijual kepada tersangka, mengetahui hal tersebut pelapor merasa dirugikan serta melapor ke Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel.
Oleh karena itu, perbuatan tersangka RAJ melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH, M.Kn,.
Kemudian terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 hingga 05 Desember 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.
Perlu diketahui, bahwa tersangka RAJ sebelumnya pernah di hukum atau tersangkut perkara tindak pidana sebanyak 3 kali dan menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang. (Fur)