Foto: Suasana bersama Kepala Desa Tinggar Moh. Madram usai tercapai kesepakatan damai antara Edi Saputro dan Sutomo.
Kabarjagad, Jombang – Dugaan tindak pidana pengeroyokan di kandang sapi milik Tomo di Dusun Sanggrahan Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri yang sebelumnya dilaporkan oleh Edi Saputro, warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Pare pada Kamis 23 Oktober 2025, akhirnya damai.
Kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di Kantor Desa Tinggar, disaksikan oleh Kepala Desa Moh. Madram dan perangkat desa setempat, pada Kamis 30 Oktober 2025 siang.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf dan sepakat mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Kediri Pare oleh Edi Saputro. Edi menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan damai.
“Alhamdulillah, permintaan saya kepada Pak Sutomo sudah terpenuhi dengan kesepakatan damai. Saya juga meminta maaf kepada Pak Tomo atas viral nya pemberitaan dan laporan ke Polres. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi laporan atau persoalan serupa,” ujar Edi.
Sementara itu, Sutomo, warga Dusun Sanggrahan, Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri pihak terlapor, juga menyampaikan niat baiknya untuk menutup kasus ini dengan damai.
“Untuk masalah utang-piutang, saya anggap lunas. Biaya selama Mas Edi tidak bisa bekerja karena sakit, kami tanggung beberapa hari. Dan motor yang sempat ditaruh di kandang sudah kami serahkan kembali,” jelas Sutomo.
Tomo juga mengajukan dua permintaan sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut. “Pertama, agar Mas Edi mencabut laporan di Polres Kediri Pare. Kedua, agar tidak ada pelaporan lagi ke depannya.
Terkait laporan di SPKT Mapolres Jombang, saya tidak tahu-menahu karena itu bukan urusan saya,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak berjabat tangan menandai berakhirnya konflik secara damai. Pemerintah Desa Tinggar berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berlarut ke ranah hukum.
Kepala Desa Tinggar Moh. Madram mengapresiasi kedua belah pihak yang telah memilih jalan damai. Kades Madram menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Kami dari pihak Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada Pak Sutomo, Mas Edi, dan seluruh rekan yang hadir. Kesepakatan ini adalah hal yang menggembirakan. Kalau ada permasalahan, sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Pihak desa juga telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai bukti kesepakatan dan dasar pencabutan laporan di Polres Kediri Pare. “Harapan saya, Mas Edi bisa lebih berhati-hati dalam memilih partner kerja, terutama terkait urusan utang-piutang. Masih muda, perjalanan hidup masih panjang. Semoga ini jadi pelajaran berharga untuk masa depan,” pesannya.(Ash).












