Kedua Warga Ini Diringkus Di Kamar Kos-kosan

KJ, Jombang – Dua warga Kecamatan Mojowarno ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jawa Timur, Jum’at (14/2/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H., mengatakan, kedua orang itu yang kini jadi tersangka mengedarkan narkoba adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, katanya.

“Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang penyalahguna narkoba jenis Sabu yang menyebutkan nama Aan’ Andromeda (20) warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno Jombang, Yatim Puji Prasetyo (25) warga Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.

Kedua pelaku tersebut ditangkap pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 17.15 WIB, disebuah kamar kos-kosan di Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ujar AKP Mukid.

“Dari badan pelaku polisi mendapatkan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 2 unit HP merek Samsung warna gold dan HP Xiaomi warna putih masing-masing berikut simcardnya, ucapnya.

“Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun, kata Kasat Resnarkoba.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below