Kejaksaan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

KJ, Jombang – Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu, Pil Koplo, Ekstasi, dan berbagai jenis Handphone dibakar dan dileburkan kedalam air. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Nomor 188, Kepanjen, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur. Jum’at (6/12/2019)

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus Narkoba selama 6 bulan oleh Reserse Narkoba Polres Jombang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin, terutama jika barang bukti telah banyak dan segera dilakukan pemusnahan di Kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kejari Jombang Syafiruddin,  S.H.,M.H didampingi oleh Kasat Resnarkoba  AKP Mochamad Mukid, S.H. Perwakilan Pengadilan Negeri Kari Mulyatim, S.H. Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Arif Wahyudi, S.H. Tokoh Masyarakat H. Syaifudin, S.H (Gus Ifud). Dan perwakilan Wartawan Bung BK (Suyono).

Kejari dalam wawancaranya ke awak media mengatakan, hari ini yang kita musnahkan nilainya lebih dari 1 Milyar, terbesar adalah sabu-sabu 305.78 gram, Ekstasi 96 butir, 35 gram, pil double L 120.242 butir, alat hisap sabu 1 dus, dan handphone berbagai merek 1 dus. Dari barang bukti tersebut, tersangka ada 60 orang kasus narkotika, Pil koplo 61 orang. Untuk hukumannya, Kejaksaan telah melakukan penuntutan paling lama 14 tahun bagi pengedar berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. ujar Kejari Jombang Syafiruddin, S.H.,M.H. Jum’at (6/12/2019)

Terakhir. Kejari berpesan kepada masyarakat,  jangan sekali- kali mencoba narkoba, karena dengan mencoba pasti akan ketagihan,  terutama kepada anggota dan karyawan Kejaksaan Negeri Jombang jangan sampai ada yang terlibat menggunakan Narkoba, pungkasnya.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below