Hukrim  

Kejaksaan Negeri Jombang Setorkan Rp 2.903.573.572 ke Kas Negara

Foto: Kajari Jombang Tengku Firdaus (tengah) menunjukkan uang yang akan disetorkan ke kas negara.

Kabarjagad.id, Jombang – Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan pada Selasa (16/5/2023) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus melalui Kepala Intelejen Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan bahwa Eksekusi kredit usaha perkara tindak pidana korupsi pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 dengan aset yang telah laku dilelang diantaranya:

1). SHM nomor 1433 atas nama Masykur harga limit Rp 623.414.000

2).SHM nomor 826 an M Masykur harga Rp 68.933.000

3). SHM nomor 827 an Muhammad Masykur SHM nomor 828 an M Masykur harga Rp 402.219.000

4) SHM nomor 829 an.Masykur harga Rp 150.218.000

5) SHM nomor 841 an.Masykur harga Rp 156.324.000

6). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS ( kuning merah) nopol S 9247 UW harga Rp 43.972.000

7). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS (merah) nopol S 8808UX harga Rp 48.287.000

8). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS (Merah) nopol S 8808 UY harga Rp 77.598.00

9). Truck Mitsubishi Fuso 110 (kuning merah) nopol S 9866 UW harga Rp 25.929.000

10). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS (merah) nopol S 8528 UW harga Rp 22.635.000

11). Mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol S 8051 WE harga Rp 36.284.000

12). Mobil pick up Daihatsu nopol S 9069 WD harga Rp 21.618.000

Dikatakan Denny, dengan nilai Rp. 2.903.573.572 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti atas nama Terpidana Masykur Affandi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Denny Saputra Kurniawan saat press release, Senin (29/5).

“Kegiatan tersebut menurut Kasi Intelejen Denny, dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Masykur Affandi dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA,” tuturnya.

Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain pidana badan selama 12 tahun, denda sejumlah Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 tahun dan terhadap terpidana Masykur Affandi dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15.

Lebih lanjut dikatakan Denny, Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp. 1.401.500.000 pada kamis 23 November 2021 hasil dari pelelangan sapi.

Penyetoran ke kas negara sebesar Rp. 1.401.500.000.- pada tahun 2021 dan Rp 2.903.573.572 pada hari ini dengan total Rp. 4.305.073.572. Sehingga total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp. 40.178.592.813,15.

Hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana.

Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani Sub Sektor Tanaman Perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2019.

“Dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses pemberkasan berkas perkara dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200.000.000,- pada
tanggal 26 Mei 2023 dari salah satu tersangka inisial “SD” yang nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan.

Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rabat beton di Kabupaten Jombang yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

“Dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 51.500.000,- dari dua orang pada saat diminta keterangan sebagai saksi pada tanggal 26 Mei 2023,” pungkasnya.(Ash).

Bagikan

Tinggalkan Balasan