Hukrim  

Kejari Batu Sidik Kasus KUR Fiktif Modus Topeng dan Tempilan di BRI Unit Batu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo, SH.MH, dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kasi PB3R di kantor sementara Kejari Batu. (Foto: Fur/KJ)

Kabarjagad.id, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bergerak cepat lakukan penyidikan terhadap modus baru kredit fiktif dugaan adanya tindak pidana korupsi dengan modus Topeng dan Tempilan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo, SH.MH, dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kasi PB3R di kantor sementara Kejari Batu, Senin (25/3/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan terhadap modus kredit fiktif tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan yang dimulai sejak 13 Maret 2024.

“Pertanggal 13 Maret 2024, kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang kaitannya dengan penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI unit Batu tahun anggaran 2021-2023,” jelas Kajari Batu.

Modus mereka, para pelaku dalam melaksanakan aksinya untuk mendapatkan kredit fiktif dengan menyamar sebagai nasabah topengan dan nasabah tempilan.

“Ada dua modus yang dilakukan, yaitu ‘topengan’ dan ‘tempilan’, dimana kami masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka,” ungkapnya.

Dua modus Penipuan kredit dalam perbankan yaitu dengan istilah topengan dan tempilan. Modus topengan melibatkan penggunaan nama orang lain dengan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur, sedangkan tempilan melibatkan penggunaan sebagian uang oleh debitur dan sebagian besar lagi oleh orang lain.

Kredit fiktif merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Pelaku seringkali menggunakan dokumen palsu atau memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit.

Kajari Batu menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku dalam kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, meski nilai pastinya belum bisa diungkapkan karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari audit dan tindakan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kreditur dan debitur.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku dalam kasus ini tentu menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi keuangan negara, namun kami belum bisa mengatakannya karena masih menunggu perhitungan resmi dari hasil audit dan kami melakukan tindakan penyidikan serta pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak internal bank atau lembaga keuangan,” tutupnya. (fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan