Hukrim  

Kembali Gagalkan Pengiriman, Truk Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai

Kabarjagad, Madiun – Aksi penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Madiun. Sebuah truk box bermuatan 80.000 bungkus rokok ilegal diamankan di Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 610, Jawa Timur, pada Minggu (21/9/2025).

Rencananya, puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai itu akan dikirim ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebelum akhirnya digerebek oleh aparat di tengah perjalanan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, MH Adrianadi Santoso, membenarkan penangkapan besar tersebut.

“Kami telah berhasil mengamankan total 80.000 bungkus atau setara 1.587.200 batang rokok ilegal yang akan dibawa ke wilayah Cikarang,” ungkap Santoso, Senin (29/9/2025).

Menurut Santoso, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman besar rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Madiun. Tim Bea Cukai pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan pengawasan (surveillance) hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.

Sekitar pukul 14.36 WIB, tim Bea Cukai berhasil menghentikan dan memeriksa truk box jenis Mitsubishi Colt DSL FE-73 bernopol G 8267 EZ. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan bungkus hasil tembakau tanpa pita cukai yang siap edar.

“Atas temuan tersebut, kami langsung menerbitkan berkas penindakan. Sarana pengangkut, barang bukti, serta dua orang terperiksa—masing-masing IM (sopir) dan US (kernet)—sudah kami bawa ke kantor KPPBC TMP C Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Santoso menambahkan, akibat aksi penyelundupan rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 2.356.992.000, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.535.798.528.

“Tim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik dan pembeli rokok ilegal tersebut,” pungkasnya.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan