Kabarjagad, Madiun – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun berhasil digagalkan petugas. Pelaku adalah seorang pengunjung yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 31,16 gram yang disembunyikan dalam popok bayi saat layanan kunjungan tatap muka, Selasa (05/8).
Kejadian bermula saat petugas mencurigai perilaku salah satu pengunjung wanita yang membawa bayi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan 1 bungkus plastik yang dibalut dengan solatip hitam yang diduga berisi sabu-sabu yang diselipkan di dalam popok bayi.
Kemudian petugas langsung melaporkan kepada kepala pengamanan selanjutnya pihak Lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Setelah dilakukan pengecekan Bersama barang yang diduga Narkotika tersebut memang benar yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 31,16 gram.
Kalapas I Madiun melalui Plh Kepala Kabid Adm Kamtib Sukamto, menyampaikan “Ini adalah bentuk kesigapan dan komitmen kami dalam menjaga integritas Lapas dari peredaran narkoba. Kami tidak memberikan celah sedikit pun kepada pihak yang ingin mencoba menyelundupkan. Setelah barang bukti ditemukan, kami segera berkoordinasi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Polres Madiun Kota,” ujarnya.
Barang bukti berupa sabu dengan total berat 31,16 gram dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kapolres Madiun Kota melalui KBO Narkoba Iptu Imam Syafii, mengungkapkan. “Kami mengapresiasi langkah cepat dari pihak Lapas. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang kami dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat. Ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di lingkungan pemasyarakatan yang rawan menjadi sasaran penyelundupan. Lapas I Madiun terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Barang terlarang utamanya Narkotika dan Alat Komunikasi Ilegal.(Djr)