Hukrim  

Kerugian Rp175 Juta Bukan Segalanya: Vonis Penipu Tembakau Ungkap Luka Kepercayaan Bisnis

Tersangka penipuan bisnis tembakau saat turun dari kendaraan kejaksaan untuk proses persidangan. (Ist)

Kabarjagad, Jember – Kasus penipuan dan penggelapan dana dalam transaksi jual beli tembakau senilai Rp175 juta oleh terdakwa bernama Siwin bin Ngadi asal Jombang, yang telah memasuki ranah Pengadilan Negeri Jember, kini resmi divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Namun di balik angka dan vonis itu, tersimpan cerita panjang soal pengkhianatan kepercayaan, manipulasi bisnis, dan celah hukum yang nyaris tak terjamah dan dimanfaatkan oleh pelaku.

Vonis dan Fakta Persidangan
Kuasa hukum korban, Agustian Siagian SH menceritakan kasus ini bermula dari sebuah transaksi yang tampak sah dan menjanjikan. Korban sepakat membeli lebih dari empat ton tembakau, dengan nilai pembayaran mencapai Rp 175 juta lebih. Barang tersebut telah dikirim ke Jember namun fakta mengejutkan terkuak setelah penimbangan ulang, ternyata setengah ton tembakau raib.

Korban, yang merasa dirugikan, sempat menyampaikan komplain secara langsung kepada Siwin. Terdakwa pun merespons dengan janji: mengganti kekurangan tembakau atau mengembalikan uang pembelian. Namun, janji tinggal janji. Tak selembar daun pun kembali. Tak sepeser pun dikembalikan.

“Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/8/2025), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan itu menandai akhir dari rangkaian panjang proses hukum yang sejak awal sudah menegangkan,” kata Agustian, dilansir dari iKoneksi.com pada Rabu (6/8/2025).

Kerugian Finansial dan Citra Bisnis
Agustian Siagian menegaskan kerugian yang ditanggung korban bukan hanya soal uang. Dalam dunia perdagangan hasil bumi seperti tembakau, kepercayaan adalah mata uang utama. Saat satu pihak bermain curang, efek dominonya bisa merusak ekosistem bisnis secara keseluruhan.

“Ini bukan semata soal rugi materi. Kepercayaan dalam bisnis hancur. Apalagi ini sektor pertanian yang sangat bergantung pada kredibilitas antar petani dan pedagang,” jelasnya.

Ia juga menyinggung Siwin bukan pelaku baru.

“Sudah banyak korban. Tapi baru kali ini ada yang berhasil menuntaskan proses hukum,” tegasnya.

Efek Psikologis dan Persepsi Masyarakat
Agustian Siagian membeberkan dampak dari kasus ini juga terasa di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha tembakau yang kini menjadi lebih waspada.

“Masyarakat Jombang dan sekitarnya mulai mempertanyakan: seberapa sering praktik semacam ini terjadi tanpa terungkap?,” terang mantan ketua DPC Peradi Kabupaten Malang itu.

Agustian Siagian menekankan kecurangan dalam sektor pertanian bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga mencederai rasa aman sosial. Petani, pengepul, dan pengusaha lokal kini dihantui kekhawatiran.

“apakah mereka akan menjadi korban berikutnya,” tanya Agustian Siagian.

Harapan dan Peringatan
Vonis terhadap Siwin bin Ngadi tak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha curang. Ini menjadi momen refleksi bagi pelaku industri integritas dalam bisnis bukan pilihan, melainkan keharusan.

“Lebih dari itu, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam perdagangan hasil bumi. Ketika kejujuran digantikan dengan tipu muslihat, bukan hanya satu individu yang menderita, melainkan sebuah sistem yang selama ini menopang kehidupan banyak orang,” pungkas Agustian Siagian. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan