Hukrim  

Ketua dan Pemilik Koperasi MSI Magetan Masuki Tahap II, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabarjagad, Madiun – Penanganan perkara yang melibatkan Ketua sekaligus pemilik Koperasi MSI Magetan, Wawan Wandoyo, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, penanganan perkara yang sebelumnya berada di tingkat penyidikan kepolisian kini secara resmi beralih ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Magetan.

Kuasa hukum Wawan Wandoyo dari Kantor Hukum UB & UB Partners, A. Azizy, S.H, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kliennya saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Alhamdulillah pada hari ini proses terhadap klien kami selaku Ketua Koperasi MSI Magetan telah berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kami sebagai penasihat hukum tentu akan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami pada tahap persidangan nanti,” ujar Azizy saat memberikan keterangan kepada awak media.

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, M. Usman Baraja, S.H., M.H, yang menjelaskan bahwa dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa uang tunai sebesar Rp435 juta, dua unit laptop, empat unit komputer (PC), serta lima sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat tanah bangunan maupun tanah kosong.

“Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Magetan antara lain uang tunai senilai 435 juta rupiah, dua unit laptop, empat unit PC, serta lima sertipikat tanah yang meliputi tanah bangunan dan tanah kosong,” ungkap Usman Baraja.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menjelaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II tersebut, status hukum Wawan Wandoyo kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa, karena perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Magetan ke Lembaga Pemasyarakatan Magetan untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini, Wawan Wandoyo diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mari kita semua mengawal proses hukum kasus Koperasi MSI Magetan ini agar berjalan sesuai dengan rule of the law dan prinsip keadilan,”ujar kedua penasihat hukum yang biasa menangani kasus besar.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan, di mana jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan.(Gilta/djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan