Kabarjagad.id, Surabaya – Aktivis Surabaya, Kusnan pedagang Warkop Angkringan Surabaya. didampingi Kuasa Hukumnya Warsono SH mengalami penolakan saat melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur. 23 Februari 2024
Laporan yang disampaikan oleh Kusnan terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu, disambut dengan alasan yang kontroversial.
Menurut Polda Jawa Timur, laporan yang diajukan Kusnan tidak dapat diterima karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian.
Sementara itu menurut kuasa hukum,pelapor, Warsono SH,” menuturkan ke awak media bahwa laporan yang disampaikan oleh Klien Kami Kusnan adalah pelanggaran yang berkaitan dengan Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan begitu semestinya Laporan pengaduan yang disampaikan oleh saudar kusnan tidak boleh di tolak oleh kepolisian Polda jatim.
Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE ?
Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.
Si rekap yang termuat dalam website KPU pemilu2024.kpu.go.id yang menginput data perolehan suara di pemilu 2024 baik Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/Kabupaten dan DPD-RI dianggap ngawur dan amburadul oleh berbagai pihak, karena data hasil yg di input oleh si rekap tidak sesuai dengan form C1 yang ada di saksi partai peserta pemilu.
Dari amburadul nya input hasil peroleh suara menyebabkan kantor KPU di masing-masing daerah menjadi sasaran kemarahan para Caleg yang merasakan suaranya di kurangi. dan protes oleh sejumlah partai politik peserta pemilu 2024.
Pelapor Kusnan juga sangat menyayangkan penolakan yang di sampaikan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur, pasalnya UU pemilu bukanlah bersifat khusus/ Lex spesialis, sehingga pelanggaran yang dilakukan KPU atas input data yang diduga sengaja dibuat salah yang dapat dijerat dengan pasal 32 dan pasal 48 UU ITE , itu yang semestinya di baca oleh Polda jatim.
Kusnan siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi pungkas.( M.m/wr)