Kabarjagad.id, Madiun – Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan kepedulian dan memberikan Hak dengan memberikan kesempatan bagi salah satu warga binaan untuk menghadiri pemakaman ibunya. Keputusan ini menunjukkan bahwa kebijakan lapas tidak hanya berfokus pada pemasyarakatan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepedulian terhadap kondisi emosional para warga binaan, Kamis ( 23/11).
Pelaksanaan izin khusus keluar lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kalapas Kelas I Madiun, Kadek Anton, menyatakan, “Kami mengakui bahwa setiap warga binaan adalah manusia dengan hak-haknya, termasuk hak untuk menghadiri pemakaman orang terdekat. Meskipun berada di dalam lapas, kita tidak boleh melupakan sisi kemanusiaan mereka. Izin keluar lapas dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa salah satunya melayat keluarga yang meninggal, tentu saja sesuai sop yang berlaku dan pengawalan yang ketat bekerja sama dengan pihak terkait” Ujar Kadek Anton Budhiharta.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan untuk selalu memberikan Hak warga binaan tentunya sesuai SOP dan Peraturan yang berlaku sesuai UU yang telah mengatur hak tersebut. “Bila semua persyaratan sudah memenuhi warga binaan diijinkan mendapat HAK termasuk menghadiri pemakaman ibunya tentunya dengan pengawalan yang ketat dengan berkoordinasi pihak terkait”. Ungkap Heni Yuwono.(djr)