Surabaya,kabarjagad.id – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati saat membeli rumah.Beragam modus di lakukan pengembang perumahan nakal.yang membuat pembeli merugi puluhan juta Rupiah.
Pasalnya,Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku penipuan dan pengelapan jual Rumah seharga 350 juta sampai 400 juta.Hal ini di ungkapkan kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono pada saat press relase di gedung Pesat Gatra,Selasa 5 Desember 2023
“Tersangka NJ, melakukan aksinya dengan menawarkan Rumah di wilayah Sidoarjo dengan modus menyewa Ruko untuk kantor agar dapat melancarkan aksinya dengan mencari korban yang dapat di tipunya.ungkap kasatreskrim
“Sebanyak 8 korban merasa di tipu oleh tersangka,kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.dengan adanya laporan dari korban kepolisian unit pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya,langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di amankan”ujar kasatreskrim
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polrestabes Surabaya 1 Buah Banner,1 Buah kwitansi pembayaran beserta berkasnya,1 buah kertas site plan puri bajarpanji residence,satu buah dokumen pembeli,5 buah foto tempat lokasi, uang sebesar 60,000,000(Enam Puluh Juta Rupiah).1 buah Laptop dan satu buah stempel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 KHUP dalam ayat(2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) Tahun penjara.(dn)