
Surabaya, kabarjagad.id – Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) polsek Simokerto Polrestabes Surabaya press relase yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan terkait penangkapan pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curanmor) Selasa(28/11) di Halaman makopolsek Simokerto
Penangkapan terhadap SPRD aliasTole (37) warga simolawang, yang pada saat di interogasi Anggota Satreskrim,pelaku telah mengakui perbuatan nya dengan melakukan pencurian dengan pemberatan,tersangka melakukan aksinya di wilayah kapasan dengan modus meminjam Montor teman.
“Modus operasi yang dilakukan tersangka dengan meminjam Montor kepada saudara Efendi juliadi (pelapor) dengan alasan sebentar untuk membeli makan dan membeli rokok.begitu sepeda montor yang STNK di dalam jok.lalu tersangka membawa sepeda motor dan langsung menggadikan kepada bernama Syafi’i(DPO)tanpa sepengatuan korban”ungkap Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan pada saat press relase
Barang bukti yang di sita,satu lembar surat jaminan BPKB,Dan satu lembar fotocopy BPKB Atas sepeda Montor Honda Beat warna Hitam,saat ini pelaku di ancam dengan pasal yang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara.(Dn)