Hukrim  

Oknum Wartawan dan LSM Tersangka Pemerasan kepada Pengasuh Pondok Pesantren di Kota Batu Segera Disidangkan

Proses tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oknum wartawan dan LSM di Kejari Batu. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Bertempat di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Kamis (12/6/2025). Proses ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. 

Menurut keterangan press release dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., bahwa untuk identitas dari oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY yang telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, pada tanggal 12 Pebruari 2025 lalu.

“Kronologinya, pada hari rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh YLA dan FDY terhadap korban (M. Fahrudin Ghozali) yang dilakukan dengan cara meminta uang sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok Hadhramaut,” jelasnya.

“Kejadian tersebut terjadi di salah satu Café & Resto di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” tambahnya.

Kasi Intelijen M.Januar juga menjelaskan bahwa para tersangka YLA dan FDY disangkakan Melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni (Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H.) setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, maka Tim Jaksa (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. 

“Para tersangka YLA dan FDY tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025,” tandas Kasi Intelijen M.Januar. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan