Operasi Sikat Semeru 2024 Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Puluhan Tersangka kasus 3C

Posted by: 373 Views

Kabarjagad.id, Surabaya – Bertempat di Halaman Polrestabes Surabaya, Wakapolrestabes AKBP Wimboko di dampingi Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono dan kasi humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.Melaksanakan kegiatan press release terkait kasus Curas,Curat dan Curanmor (3C) dalam operasi Sikat semeru 2024 pada hari Senin(24/6/24)

Operasi Sikat semeru yang di gelar Polrestabes dan seluruh jajaran telah selesai di laksanakan, operasi dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya

Wakapolrestabes AKBP Wimboko mengatakan operasi Sikat semeru 2024 yang di gelar dari tanggal 3 April sampai dengan 14 Juni 2024 petugas berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus dengan menangkap 223 tersangka.dengan rincian Curas 27 kasus dengan tersangka 21,dan kejahatan genkster curanmor berhasil di tangkap petugas 41 tersangka.

“Dengan keberhasilan dalam ungkap kasus ini,di harapkan tindak pidana curanmor yang akhir akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan berkurang.ungkap Wakapolrestabes

Pada saat bersamaan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka tindak pencurian motor dari tersangka ini dengan menggunakan mobil secara mobile.ketika sudah menemukan target operasi salah satu tersangka turun dari mobil dan melakukan aksinya dengan merusak kunci yang telah disiapkan para tersangka.dengan hasil mereka sehari bisa mendapatkan dua unit montor sekaligus.ucap Kasatreskrim

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan montor,di lengkapi dengan alat pengaman lain nya dan masyarakat di minta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Pelaku Curas, Curat dan Curanmor (3C).ujarKasatreskrim

Saat ini Barang bukti sebanyak 35 unit montor roda dua dan barang bukti yang lainnya berhasil di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.atas perbuatan para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dan curat pasal 365 tentang curas,pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(dn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below