KJ, Jombang – Nurcholis (35) harus mendekam di tahanan Polsek Jogoroto Polres Jombang karena mencuri barang-barang berharga milik Iksanul Mokhtar. Pelaku tertangkap setelah terekam kamera CCTV milik korban, Minggu (9/2/2020) malam.
Menurut Kapolsek Jogoroto AKP Bambang, Setyo Budi, S.H., Pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020, sekitar Jam 20.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di dalam rumah Iksanul Mokhtar di Dusun Tugurejo Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Jombang, yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.
“Iksanul Mokhtar, yang masih berada diluar kota dalam rangka Ziarah ke makam wali 5, selanjutnya sekitar jam 18.30 WIB, Niswatul Jannah (istri korban) keluar rumah menuju Mesjid guna menunaikan Ibadah Shalat Magrib dan Mengaji. Saat rumah ditinggal itulah, Pelaku masuk lewat pagar pintu belakang. Setelah istri korban pulang dari Mesjid, mendapati 1 unit netbook merek Dell warna pink beserta casnya yang sebelumnya ditaruh diatas tempat tidur telah hilang dan 1 unit HP merek Polytron warna putih/merah hilang.
“Atas kejadian tersebut, istri korban menyampaikan kepada suaminya yang baru pulang dari wali 5. Setelah di cek lewat rekaman CCTV, diketahui bahwa sekitar pukul 19.30 WIB Ricko Risson Wahyu Gumilar alias Miko (tetangga korban) telah masuk kedalam rumah Iksanul Mokhtar, dan membawa lari barang milik korban. Setelah tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, pelaku mengakui telah menjual hasil curian tersebut kepada Nurkholis. Kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap Nurkholis di rumahnya di Dusun Sumbersari, Desa Sukosari Jogoroto beserta barang bukti 1(satu) unit netbook merek Dell warna pink beserta casnya dan 1 unit HP merek Polytron warna putih/merah,” pungkas Kapolsek Jogoroto.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah