Kabarjagad.id,Surabaya,- Sanksi dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan Pemberhentian Hak Pensiun Kepada Tiga Hakim yang memberikan Vonis Bebas kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Sanksi Ketiga Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Untuk Hukuman pemecatan Ketiga Hakim itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan Komisi Yudisial (KY) pada Hari Senin (26/8/2024).
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sudah Terbukti Melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan Vonis Bebas kepada Terdakwa Ronald Tannur.
Putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus kepada Terdakwa Ronald Tannur, fenomenal Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga Menyatakan Sampai Seluruh Perhatian Publik.
Komisi Yudisial (KY) juga menilai bahwa telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap Komisi Yudisial (KY) dapat menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap Tanpa Hak Pensiun.
“Tapi sudah tidak apa-apa itu sudah sangat maksimal, terima kasih. Kepada teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial (KY),” terang Habiburokhman. (@Budi_Rht Kabarjagad id)