KJ, Jombang – Satuan reserse narkoba polres Jombang berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu. Budi (pria 25 tahun), pekerjaan sebagai pengepul rongsokan dengan alamat Mojowarno Jombang, petugas berhasil meringkus pelaku di Mojoagung Jombang pada hari Senin kemarin tanggal 7 Oktober 2019.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H, dalam wawancaranya kepewarta kabarjagad Agus Situju Haerah mengatakan, Budi ini mengambil barang di Surabaya, setelah mengambil, barangnya sebagian diturunkan di Mojokerto, Triwulan, dan terakhir di Mojoagung Jombang. Kemarin kita sudah tangkap dan barang bukti hampir setengah ons sisa dari pengiriman tersangka Budi dari pengambilan di Surabaya.
Lanjut. Setiap Minggu satu kali. Setiap pengambilan hampir 2 ons, kadang 1 ons, paling banyak 2 ons setiap Minggunya. Tersangka Budi menerima uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah per satu kali ngambil. Jadi kalau satu bulan empat kali, tersangka Budi mendapatkan upah sebanyak enam juta rupiah.(9/10/2019).
Moch.Mukid. Menurut pengakuan tersangka Budi, sabu-sabu ini didapatkan dari temannya di alun-alun Mojokerto yang bernama AL. Sementara masih kita dalami AL ini tentang keberadaan dari alamat rumahnya, dan kita akan koordinasikan dulu dengan Polda Jawa Timur.
Lebih lanjut lagi dijelaskan Mochamad Mukid, bahwa pelaku tersebut terbilang lihai dan pintar lantaran selama satu tahun menjadi kurir narkoba belum pernah satu kalipun tertangkap, dan dari tangan tersangka ini, disita sejumlah barang bukti sabu seberat hampir setengah ons sisa pengiriman, uang tunai 450 ribu, timbangan electrik hingga HP. Polisi sendiri terus melakukan pengembangan, guna menangkap pemilik barang haram tersebut.(ags).