Hukrim  

Peradilan Terhadap Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Masuki Tahap Akhir Pemeriksaan

Foto : Tim Hukum Usman Baraja & Ub Partner.

Kabarjagad, Sidoarjo — Sidang praperadilan terkait proses penetapan tersangka serta tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara memasuki tahap akhir. Pada agenda persidangan hari ini, pihak pemohon menghadirkan empat saksi fakta.

Perwakilan pemohon yang juga seorang pelaku usaha menyampaikan bahwa pihaknya meyakini ada upaya kriminalisasi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Gakkumhut. Ia menegaskan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg dan Bapak Edhie Baskoro Yudhoyono selaku wakil ketua MPR RI untuk meminta perhatian atas dugaan kriminalisasi tersebut.

“Kami sudah menyurati Bapak Presiden dan juga Bapak Ibas agar memberikan atensi terhadap dugaan kriminalisasi yang dilakukan Gakkum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kami berharap persoalan ini mendapat keadilan karena kami sudah mengantongi izin yg diterbitkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa Hukum Pemohon juga menyinggung berdasarkan Judicial Review putusan di Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024, yang menegaskan bahwa praperadilan bertujuan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta menguji keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan. Menurutnya, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik semestinya berlandaskan Pasal 33 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penggeledahan harus mengikuti prosedur hukum acara pidana.

“Kami menilai telah terjadi kriminalisasi hukum. Karena itu kami mengajukan praperadilan sebagai hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari kepastian hukum dan menjunjung rule of law,” ujar M. Usman Baraja, S.H.,M.H & A. Azizy, S.H sebagai Kuasa Hukum Pemohon.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak termohon, sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan