Kabarjagad.id, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang pengungkapan kasus minyak dan gas bumi bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Senin(11/12/23) Bertempat di Gedung Press room Polda Jatim Surabaya
Pengungkapan kasus Waktu Kejadian Hari Kamis tanggal 2 November 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) DI SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo penyidik unit II subdit IV melakukan penyelidikan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Berhasil mengamankan dua orang pelaku AM (Sopir) dan MHS (Kernet)
“Modus Operandi yang di lakukan oleh para tersangka dengan menggunakan Kendaraan truk yang sudah dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4 (empat) buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk.ungkap AKBP Arman
Pada saat ini Barang Bukti Yang Dihadirkan 1 (satu) unit truck merek Mitshubhisi wama kuning, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) Iter. c1 (satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.
Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.
Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 (dua ribu) liter dan mengamankan Tersangka AM (Sopir) dan MHS (Kernet)
Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah).(dn)