Foto pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang Jawa Timur
KJ, Jombang — Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Senin (20/1/2020)
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah Dusun Lengkong RT 03 / RW 04, Desa Jatigedong Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Tersangka Septiko Ludfianto Karyanto (24), merupakan karyawan di sebuah pabrik di Jawa Timur, dengan alamat sesuai KTP: Dusun Lengkong RT 02 / RW 04, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Penangkapan Septika ini merupakan pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, dimana pelaku menyebutkan, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari tersangka Septiko, ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H.
Saat penangkapan berlangsung, Polisi menemukan barang bukti, – 1 buah kresek warna hitam yang didalamnya ada – 1 bungkus bekas rokok Marlboro hitam, berisikan 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2,39 gram). – 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop. – 1 buah korek api warna biru sebagai kompor. – 2 botol bekas minuman yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu atau bong. – 1 buah HP merek Oppo warna putih berikut simcardnya. – Uang tunai sebesar Rp 150.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara, ungkap Kasat Resnarkoba.
Disampaikannya Kasat Resnarkoba, bahwa untuk penyidikan, pelaku dan barang buktinya diamankan di Satreskoba Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah