Polisi Reskoba Polres Jombang, Berhasil Amankan Pengepul Rongsokan

Posted by: 1135 Views

KJ, Jombang – Seorang pengepul rongsokan bernama Budi Santoso (35) warga Jalan Mangga, Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur, diamankan polisi Satreskoba Polres Jombang, Senin (11/5/2020) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H mengungkapkan, Pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 12.00 WIB, palaku diamankan di rumah tepatnya di Jalan Mangga Murukan Mojoagung Jombang.

Saat digeledah, tersangka membawa 1 bungkus bekas rokok Surya Pro Mild yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,84 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,43 gam, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,28 gram, seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit bong, 2 buah korek api sebagai kompor serta 1 buah HP merek Samsung warna hitam berikut simcardnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan pelaku sebelumnya ini, kami berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti di rumahnya.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, pungkas AKP Mukid.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below