Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha saat pers release ungkap kasus Aborsi Ilegal di Rupatama Mapolres Batu. (Foto: Fur/KJ)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri pelaku aborsi ilegal yang viral. Pasangan kekasih asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini tega melakukan aborsi dan kubur janinnya dikarenakan malu, lantaran kehamilannya diluar nikah.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha dalam pers release di Rupatama Mapolres Batu pada hari Selasa (23/07/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat atas kecurigaan adanya makam baru namun tidak ada data kematian di wilayah tersebut.
AKBP Andi Yudha menjelaskan bahwa kedua pasangan kekasih gelap itu merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang berinisial RN (35) seorang janda beranak 1 dan BA (32) belum menikah dan pekerja serabutan.
“Kejadian ini pada Rabu, tanggal 17 Juli 2024 pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang,” jelas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo dan Kasi Humas Polres Batu.
Kapolres Batu yang baru saja menjabat ini juga membeberkan awal kejadian aborsi ilegal tersebut, “Jadi, awalnya pada bulan Mei 2024, pelaku RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan, kemudian RN memberitahu BA mengenai kehamilannya,” terangnya.
Kemudian, Lanjutnya, bahwa pasangan kekasih ini karena malu, sehingga sepakat menggugurkan kandungan. Dan kemudian pada hari Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR, melalui platform online untuk membeli obat Misoprostol seharga Rp 1,6 juta.
“Setelah mendapat obat, RN mulai meminum 4 butir pil setiap 3 jam hingga menghabiskan 12 pil. Kemudian pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 Wib, RN mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi meninggal. Karena kebingungan, kedua pelaku akhirnya memutuskan untuk menguburkan jenazah bayi tersebut di TPU Desa Jombok,” bebernya.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat atas kecurigaan keberadaan makam yang baru tersebut, dan melihat tersangka keluar dari kawasan pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB.
“Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan di TKP dan menemukan bekas galian yang ternyata isi dari galian tersebut adalah janin bayi yang baru saja dikubur, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan,” ungkap Kapolres Batu.
“Setelah mendapatkan keterangan dari saksi alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku BA bapak bayi malang tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fr)