Kabarjagad, Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa rel kereta api yang sempat menggemparkan warga di beberapa titik strategis Kabupaten Bojonegoro. Aksi kriminal yang merugikan negara hingga puluhan juta rupiah ini terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, mencakup wilayah Desa Tikusan, Kecamatan Kapas; area rel di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan; serta jalur kereta di Kecamatan Gayam.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025), Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari seseorang berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku K disebut sebagai otak perencanaan yang mengajak rekan-rekannya untuk mencuri rel kereta api di jalur vital tersebut.
“Pelaku K memberikan informasi dan mengkoordinasikan rencana pencurian. Mereka memotong rel dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan,” jelas AKBP Afrian.
Meski rencana awal berjalan lancar, aksi mereka akhirnya terungkap berkat kewaspadaan masyarakat. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel segera melapor kepada aparat kepolisian. Respons cepat ini menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus.
“Kami berterima kasih kepada warga Bojonegoro yang sigap dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Berkat laporan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti berupa potongan rel sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, dan kendaraan pengangkut,” tambah Kapolres.
Hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Bojonegoro bersama jajaran Polsek setempat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial B, S, AR, dan seorang penadah IM. Penangkapan para tersangka bahkan dilakukan hingga ke wilayah Blora, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa jaringan pelaku bergerak lintas kabupaten.
Meski demikian, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka adalah K, J, ST, W, KR, serta adik dari K. Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini tidak mudah karena para pelaku berpindah-pindah lokasi dan beroperasi secara terorganisir.
“Para pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di beberapa wilayah Bojonegoro, khususnya di Kecamatan Gayam dan Kapas,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, kerugian negara akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp57 juta. Rel kereta api yang dicuri merupakan bagian dari jalur vital penghubung antar daerah dan masuk dalam proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian.
Perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini.
“Rel kereta api merupakan aset negara yang sangat penting untuk mendukung konektivitas logistik dan transportasi nasional. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, terlebih pemerintah sedang mengembangkan banyak proyek perkeretaapian strategis,” ujar perwakilan KAI.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap aset dan fasilitas publik yang vital.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Keselamatan dan kelancaran infrastruktur transportasi, termasuk rel kereta api, menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Afrian.(imm)