KJ, Jombang – Sorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai makelar mobil dan motor, dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Jawa Timur.
Penipuan itu dilakukan kepada kerabat yang telah dikenalnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial MKT (40) warga Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Menurut Kapolres, Pelaku menggunakan modus dengan melakukan penawaran jual kendaraan roda empat dan roda dua dengan harga cash. Lebih murah dibanding harga pasaran pada umumnya. Bahkan perbedaan harga mencapai 60 persen dibanding harga di dealer atau showroom resmi. Dari perbedaan harga yang sangat fantastis itulah, akhirnya para konsumen tertarik. Mobil dan motor tersebut, memiliki STNK asli, ungkap AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K.,
Masih Kapolres. Tersangka melakukan pembelian secara angsuran, sehingga pemilik mobil maupun motor, saat angsuran belum lunas ditagih oleh leasing, padahal korban merasa sudah lunas karena sudah dibayar secara cash kepada pelaku MKT. Sebelum dilakukan pembayaran lunas, dijanjikan oleh tersangka BPKB akan diserahkan 3 bulan setelahnya. Akan tetapi pada saat jatuh tempo perjanjian, BPKB tidak kunjung diserahkan oleh pelaku, meski diminta berulang kali, bahkan ada yang sampai lebih dari 1 tahun. Karena dianggap berbelit-belit, akhirnya korban melaporkan tersangka ke pihak Kepolisian Polres Jombang.
Lanjut. Sementara yang melapor hanya seorang. Namun akhirnya berkembang, sehingga yang kita amankan ada 9 mobil dan 9 motor. Saksi korban untuk sementara 6 orang. Dalam melakukan aksinya MKT tidak bekerja sendiri, ada rekannya yang sementara ini masih pendalaman. Tersangka sudah menjalankan aksinya 1,5 tahun, ujar Kapolres.
“Pelaku diamankan bersama barang buktinya berdasarkan laporan dari sejumlah korban dan dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan acaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.
Terpisah, Jemy (40 tahun) warga Peterongan, mengatakan, ia tertarik penawaran tersangka dengan harga murah. Toyota Yaris dipasaran bisa mencapai Rp 200 juta beli cash, sementara MTK hanya menjual Rp 150 juta, dengan alasan BPKB akan diserahkan dalam satu tahun. Namun hingga 1,5 tahun belum juga diserahkan,” kata korban.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah