
KJ, Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang jumpa pers ungkap kasus yang digelar di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB), Jumat, (24/01/2020) siang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang mulai tanggal 18 – 24 Januari 2020, jumlah kasus 9 yang terdiri dari, Pembunuhan 1 kasus, Pencabulan anak dibawah umur 1 kasus, Judi 6 kasus, Curbis 1 kasus.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, dalam jumpa persnya menjelaskan, Satreskrim telah mengungkap 4 kasus dengan 7 tersangka, laki-laki 6 tersangka dan perempuan 1 tersangka, dengan rincian sebagai berikut: Perkara pembunuhan 1 kasus yang terjadi pada, tanggal 21 Desember 2019, korban Elly Marida, (45), pekerjaan Guru, alamat Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Tersangka 2 orang:
1.Wahyu Puji Winarno, umur 30 tahun, alamat Dusun Ngrandu, Desa Cangkringan, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
2.Sari Wahyu Ningsih, umur 21 tahun, alamat Dusun Ngrandu, Desa Cangkringan, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
“Pasal yang disangkakan 339 KUHP SUB 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Barang bukti, 1 buah bata semen keramik berbentuk kotak terdapat bercak darah, 1 bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 gelang emas, 1 buah papan nama, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit HP merek Vivo.
“Kasus Pencabulan anak dibawah umur tanggal 16 Januari 2019, tersangka atas nama, Didik Purwanto, (40), wiraswasta, alamat Dusun Mangu, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak Jombang. Disangkakan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dengan barang bukti 2 steel baju.
“Perjudian 3 kasus dengan 7 tersangka”
1.Suwandi Tjoa, (56), Swasta, alamat Dusun Kademangan, Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang.
2.Iwan Setiawan (48), Swasta, alamat Dusun Jonggrong Desa Kalibening Kecamatan Mojoagung Jombang.
3.Khoirul Arifin, (41), Sopir ayam, alamat Dusun Kajangan, Desa Kajangan, Kecamatan Mojoagung Jombang.
4.Rokim alias Oton, (45), Swasta, alamat Dusun Kalimati, Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Jombang (sebagai bandar).
5.Kujaini, (52), Sopir, alamat Dusun Kendalsari, Desa Kedungsari Kecamatan Sumobito Jombang (sebagai penombok).
6.Istiah, (54), Swasta, alamat Dusun Bancangan, Desa Blaru, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri (sebagai bandar).
7.Didik Dwi Santoso, (49), Swasta, alamat Dusun Mojosongo, Desa Balong Biru Kecamatan Diwek, Jombang (sebagai penombok).
“Persangkaan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara, barang bukti uang tunai Rp 1.260.000, – 1 set kartu Remi dan 2 set alat dadu.
“Pencurian 1 kasus yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2020. Tersangka M. Agus Jamaluddin, (33), Swasta, alamat Dusun Dempok, Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Jombang, persangkaan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara penjara maksimal 5 tahun. Barang bukti 1 Dosbook HP merek A5S dan 1 buah HP merek Oppo A5S.
“Polsek jajaran 3 kasus judi terdiri, Polsek Jombang 1 kasus, Polsek Kabuh 1 kasus dan Polsek Jogoroto 1 kasus dengan 8 tersangka, laki-laki 6 orang dan perempuan 2 orang dengan rincian kasus judi 3 tersangka.
1.Muhammad Nur Fauzi, (23), Wiraswasta, alamat jalan Dharma Wangsa nomor 48, Dusun Wersah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Jombang.
2.Rukiyah alias Nurul, (38), alamat Dusun Klubuk Utara, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh Jombang.
3.Rahayu Asmi, (59), ibu rumah tangga, alamat Dusun Klubuk Utara, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh Jombang.
4.Minto, (49), Swasta, alamat Dusun Tlatah, Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
5.Suprat, (59), Swasta alamat Dusun Semampir, Desa Semampir Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.
6.Halimun alias bang Ali, (65), Tani, alamat Dusun Plengkung, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto Jombang.
7.Muslikin, (55), Dagang mie, alamat Dusun Plengkung, Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto Jombang.
8.Hermanto, (43), Tani, alamat Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
“Persangkaan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Barang bukti, 1 unit HP merek Evercross yang isinya ada SMS pembelian tombokan nomor togel, 2 lembar kertas kecil yang bertuliskan tombokan nomor togel, uang tunai Rp 434.000, – 5 set kartu Remi, 1 lembar sprei, 1 lembar selimut yang dipakai untuk alas bermain judi dan 2 lembar karung glangsing,” tutup Kapolres.
(Foto para tersangka diapit anggota provost Polres Jombang saat akan memasuki gedung GBB)
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah