Polres Jombang Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba

KJ, Jombang – Kapolres Jombang pimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba kurun waktu 1 Minggu di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB). Jumat, (24/01/2020).

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mochamad Mukid, S.H, Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H, KBO Resnarkoba IPTU Pranan Edi, S.H.

Didepan para awak media, Kapolres menuturkan, kurun waktu sepekan yakni dari tanggal 18 – 24 Januari 2020, Satreskoba ungkap 7 kasus dengan 7 tersangka Narkotika. Okerbaya atau obat-obatan berbahaya dengan barang bukti sabu 8,17 gram, pipet kaca atau cangklung 7 buah, korek gas 6 buah, Handphone 7 unit, timbangan 1 buah, 5 plastik klip diduga berisi sisa Sabu, uang tunai Rp 1.210.000, pengedar atas nama Joko dan atas nama Adi, dan pengguna 5 tersangka.

“Untuk polsek jajaran, 15 kasus dengan 15 tersangka. Narkotika  4 kasus dengan 4 tersangka, Okerbaya 11 kasus dengan 11 tersangka, barang bukti sabu 4,60 gram, alat hisap bong 3 buah, pipet kaca 4 buah, korek gas 4 buah, Pil Koplo 1.855 butir, uang tunai Rp 3.651.000, Handphone 10 unit berbagai merek, 12 plastik berisi sisa sabu, pengedar 13 tersangka, pengguna 2 tersangka, dengan jumlah keseluruhan 17 kasus dengan 19 tersangka.

Lanjut. Narkotika 6 kasus dengan 8 tersangka, Okerbaya 11 kasus dengan barang bukti 12,77 gram sabu, 17 plastik berisi sisa sabu, 8 alat hisab atau bong, 11 pipet kaca, 9 korek gas, 1.855 butir Pil Dobel L, 14 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp 4.861.000, pengedar 14 tersangka, memiliki 5 tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang

Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below