Hukrim  

Polres Jombang, Press Release Pencurian Sepeda Motor

KJ, Jombang – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Jawa Timur, melaksanakan Press Release ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa (28/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Jombang Inspektur polisi satu Christian Kosasih, S.I.K., mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan empat kawanan masing-masing bernama:

Fauzi (34), selaku pemetik, warga Dusun Kalongan, Desa Tejo Mojoagung. Kasiadi (55), alamat Desa Menganto, Mojowarno, Sopii (41) warga Desa Kedunglumpang, Mojoagung, Imron (40), warga Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang didampingi Wakapolres, Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim dalam jumpa persnya mengatakan, Dari hasil penyelidikan dilapangan tentang kejadian Pencurian sepeda motor tersebut, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Kasiadi (55), pada hari Kamis tanggal 23 April 2020, sekitar pukul 11.30 WIB, di dekat perempatan lampu merah Kecamatan Mojoagung.

Pelaku waktu itu memesan Plat nomor sepeda motor Scoopy hasil curian yang hendak dijual seharga Rp. 7.500.000,- kepada temannya bernama Naryo alamat Trenggalek.

Dari pengakuan Kasiadi, sepeda motor tersebut didapat dari pelaku atas nama Sopii, yang mana sepeda motor tersebut disuruh menjualkan dengan kesepakatan Kasiadi mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,- akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Sopii pada hari kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, di tempat yang sama dekat Perempatan Lampu merah Mojoagung.

Sementara pengakuan Sopii, sepeda motor tersebut dibeli dari Imron seharga Rp. 7.000.000,-, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Imron pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, dirumah temannya di Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung.

Hasil penyelidikan polisi, dirumah Imron didapatkan beberapa unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB. Imron mengakui kalau sepeda motor Honda Scoopy tersebut didapat dengan cara dibeli dari pelaku Fauzi seharga Rp 6.000.000,- selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Fauzi pada hari kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, dirumahnya.

Penerapan pasal Untuk tersangka Fauzi Dikenakan pasal pencurian yakni 363 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh ) tahun penjara. Sedangkan untuk Tersangka Kasiadi, Sopii dan Tersangka Imron dikenakan pasal Penadahan barang hasil kejahatan yakni Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun penjara.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Bagikan

Tinggalkan Balasan