KJ, Jombang — Puluhan botol minuman keras jenis arak disita Team Tipiring/ QRT Sat Sabhara Polres Jombang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, sekitar jam 11.00 WIB.
Arak putih ini didapatkan saat penangkapan di Dusun Sumbewinong Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Diky Riskiawan, (24 tahun), warga Sumbewinong RT 004, RW 007 Jombang.
Kepala Satuan Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki, S.Sos., menuturkan, lokasi yang didatangi dari Tim Sabhara di Dusun Sumbewinong, RT 004, RW 007, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, bermula saat adanya laporan masyarakat tentang penjualan minuman keras yang sering bikin resah warga sekitar.
“Kemudian polisi mendatangi Diky Riskiawan (24) yang juga merupakan penjual arak di wilayah Sumbewinong. Berawal dari itu, Team Tipiring/ QRT Sat Sabhara Polres Jombang menyisir ke rumah Pelaku dan ditemukan minuman keras jenis arak putih sebanyak 13 botol isi 19,5 liter.
“Pasal yang dilanggar:
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kita amankan guna Pelaksanaan Tipiring (tindak pidana ringan) lebih lanjut.
“Kedepan akan dirutinkan razia di gudang tempat penyimpanan, apakah mereka mempunyai izin edar, penjualan atau izin olah, semuanya akan kita cek.” kata AKP Dwi Basuki, S.Sos., mewakili AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.,
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah