Polres Jombang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

KJ, Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Pres Rilis ini dilaksanakan di aula Mapolres Jombang Jawa Timur. Jum’at (6/12/2019) sore.

Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.H.,S.I.K dalam Pres Rilisnya menyampaikan ke awak media, terkait dengan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Kami informasikan kepada teman-teman media bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 kemarin, kurang lebih pukul 16.00 WIB di Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, anggota Satreskoba berhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang memiliki atau mengedarkan narkoba jenis sabu.

Masih AKBP Bobby. Adapun barang bukti yang didapatkan dari pelaku yakni. Sabu dengan berat kotor keseluruhan 42,23 Gram. Pil L dengan jumlah 23.000 Butir. Pil Riklona Clonazepam dengan jumlah 490 Butir. Kalau di rupiahkan sekitar 100 juta rupiah. Modus operandi. Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Tim anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi Narkoba. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta melakukan giat pemantauan serta mencari informasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mochamad Iksan alias Eben pada saat akan mengkonsumsi Sabu di dalam kamar rumah tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dia ini mendapatkan barang narkoba dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas dengan menggunakan sistem ranjau, yang telah disepakati  ditempat tertentu, kemudian diambil, terus di edarkan. Kami juga informasikan kalau tersangka yang kita ungkap ini atas nama Mochamad Iksan alias Epeng ini juga resedivis, bahkan baru dua bulan yang lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun. Namun sudah beroperasi lagi, namun akhirnya  petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan lagi. Kita berharap dan kita akan jerat pasal yang lebih berat lagi. Sehingga bisa mendapatkan efek jera.

Tidak hanya bagi pelaku, juga bagi masyarakat yang lain. Statusnya kita akan kenakan pasal bandar. Kalau berdasarkan keterangan dan melihat sepak terjangnya  sejak keluar dari dua bulan yang lalu dari LP Madiun, kemudian jaringan untuk mendapatkan sabu yaitu dari LP Porong Sidoarjo, Mojokerto. Jadi kalau kita menganalisis, tersangka ini merupakan jaringan beberapa antar kota di Jawa Timur. ungkap Kapolres Kombat AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.H.,S.I.K.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below