Polres Jombang Ungkap Kasus Persetubuhan Kakak Beradik Di Jombang

KJ, Jombang – Polres Jombang ungkap persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka kakak beradik (saudara kandung). Pres rilis dilaksanakan di GGB Mapolres Jombang Jawa Timur, Rabu (12/2/2020) siang.

Dalam jumpa tersebut, Kapolres Jombang didampingi Kasat Resnarkoba, Kasubag Humas, KBO Reskrim, KBO Resnarkoba, Kasi Propam mengungkapkan, kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku kakak beradik bernama Wahyu Setiawan Cahyono (21) dan Andre Bagus Susanto (18) alamat Dusun Anjasmoro, Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam Jombang.

“Awal mula ketika korban dan tersangka ini berkenalan melalui Facebook, sepakat berjanji ketemu di alun-alun, kemudian diajak ke kos-kosan oleh tersangka, setelah sampai di kos-kosan tersangka kemudian melakukan perbuatannya ini kepada korban. Awalnya sendiri, kemudian dengan memanggil dan mengajak saudara kandungnya untuk bersama-sama melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami-istri, ungkap Kapolres.

“Pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (2) Subsider pasal 80 ayat (3) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria, tutur AKBP Boby.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below