KJ, Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Jum’at, tanggal 29 Nopember 2019.
Tersangka atas nama Bambang Setiawan, (31 tahun), Swasta (pembuat bantal guling), alamat Desa Kradinan, RT 16, RW 05, Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Tersangka atas nama Moch Efendi Alias Pendik (45 tahun), tukang parkir, alamat Jalan Tugu, Gang I Blok A, Nomor 3, RT 02, RW 08, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Jawa Timur.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H. Ke – 2 tersangka ini telah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Dusun Sawahan, Gang IV, RT 06, RW 02, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019.
Masih AKP Mukid. Adapun barang bukti yang di dapatkan dari pelaku ini yakni, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,40 gram), – 1 (satu) buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu (bong). – 1 (satu) potongan sedotan plastik sebagai scrop. – 1 (satu) buah korek api warna putih sebagai kompor. – 1 (satu) buah gunting warna hitam. – 2 (dua) buah HP merek LG warna hitam dan HP Microsoft warna hitam masing-masing berikut simcardnya.
Tersangka ini sudah menjadi Target Operasi (TO) kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H. (29/11/2019).
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah