Hukrim  

Polres Madiun Berhasil Bekuk Kelompok Curas Yang Merugikan Hingga 3,1M

Kabarjagad.id, Madiun –  Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dan mengungkap Pencurian dengan kekerasan berupa 1 unit Izuzu truck box Warna putih , tahun 2023 nopol N-8023-EU.

Kejadian tersebut terjadi dini hari Sabtu, 24/02/ 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya Madiun-Ngawi masuk Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP. Mohammad Ridwan mengatakan dalam Press Release di Pendopo Polres Madiun Sabtu, 02/03/24 “Pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, para pelaku berkumpul di Kost Sdr. WW untuk merencanakan aksi pencurian. Pelaku terbagi dalam dua tim, yaitu tim 1 bertugas sebagai eksekutor dan tim 2 bertugas melakukan transaksi penjualan barang curian”. Ucap Ridwan.

Ridwan kembali menjelaskan “Bahwa sebelumnya yaitu, pada Hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, tim 1 dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver bergerak menuju Malang, Jawa Timur, untuk mencari target pencurian. 

Setelah mendapatkan target yaitu kendaraan Truck Box merek Isuzu yang bermuatan rokok Tim 1 memberitahu tim 2 bahwa target telah dibuntuti”. Ucap Ridwan lagi.

Rokok sebanyak 219 kardus tersebut dijual oleh para pelaku sebesar 840 juta rupiah.Sedangkan truk yang sudah kosong tersebut oleh para pelaku dibuang dipinggir jalan raya di wilayah Cirebon Jawa Barat. 

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku diantaranya uang tunai sebesar Rp. 7.100.000,- , satu unit HP, satu stel seragam dinas polisi lalu lintas, rompi polantas, kopel polantas, borgol, lakban, doble tip dan masker TNI-Polri warna hitam. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan