Kabarjagad, Magetan – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya memberantas narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 11 tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, sembilan tersangka ditahan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara dua lainnya ditetapkan sebagai pengguna tanpa keterlibatan jaringan, sehingga diarahkan mengikuti program rehabilitasi dengan mekanisme Restorative Justice.
Barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari sabu seberat 10,82 gram, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, hingga perlengkapan pelindung seperti 5 bong dan 6 pipet kaca. Pengungkapan dilakukan di beberapa titik, antara lain Kecamatan Maospati, Kecamatan Karas, wilayah Kabupaten Madiun, serta Kecamatan Magetan Kota.
AKBP Raden Erik menegaskan bahwa komitmen Polres Magetan tidak hanya sebatas menindak tegas para pengedar, tetapi juga memberi kesempatan rehabilitasi bagi pengguna agar tidak terjerat lebih dalam. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami berharap peran serta ini terus ditingkatkan,” ujarnya.
Operasi Tumpas Semeru 2025 merupakan program terpadu Polda Jatim bersama seluruh jajaran untuk menekan peredaran narkotika hingga ke akar. Polres Magetan berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kerja sama dengan masyarakat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dengan hasil ini, Polres Magetan mengingatkan bahwa konseptualisasi narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat diajak bersinergi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba demi terwujudnya generasi yang kuat, produktif, dan berdaya saing.(gil/djr)