Foto : Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, didampingi Kasi Humas IPTU Agus Riyanto dan Kasat Resnarkoba saat menunjukkan barang bukti tindak pidana dalam konferensi pers di lobi Polres Magetan.
Kabarjagad, Magetan – Menjelang perayaan Suro 2025, Polres Magetan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan mengungkap tujuh kasus narkotika dan tiga kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, didampingi Kasi Humas dan Kasat Resnarkoba di lobi Polres Magetan, Senin (30/6/2025), bersama awak media dari Pokja Magetan.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa pengungkapan kasus berlangsung sejak pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba, terdiri dari 10 orang dewasa dan 1 anak-anak.
“Dari 11 tersangka yang diamankan, 9 tersangka dilakukan penahanan dengan proses penyidikan biasa. Sedangkan 2 tersangka lainnya, masing-masing 1 dewasa dan 1 anak-anak, dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan, sehingga diarahkan untuk diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar AKBP Erik.
Adapun inisial para tersangka antara lain: WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi:
Narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram
Ganja seberat 2,63 gram
13 butir obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl
233 botol minuman beralkohol berbagai merek
Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.
Kapolres menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Selain kasus narkoba, Satresnarkoba juga mengungkap tiga perkara penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam sepuluh hari terakhir. Total 233 botol miras diamankan dari pelaku, baik yang berlabel maupun tidak berlabel. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.
“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Magetan, terutama menjelang perayaan Suro yang biasanya rawan potensi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan segera lapor jika menemukan adanya peredaran narkoba dan miras ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Magetan akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi guna memastikan perayaan Suro 2025 berlangsung aman dan damai.(Djr)