
Tersangka SW (65) saat pra rekontruksi kejadian kecelakaan. (Fur/kabarjagad)
Kabarjagad, Malang – Pada Senin lalu (23/12), terjadi kecelakaan antara truk wingbox dan bus pariwisata yang menyebabkan empat orang meninggal dan 48 luka. Sopir truk tersebut, SW, yang berusia 65 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang. Setelah dirawat di rumah sakit akibat luka-luka dari kecelakaan tersebut, tersangka dihadirkan untuk pra rekonstruksi kejadian kecelakaan di salah satu rest area Tol Pandaan-Malang pada Jum’at pagi (27/12/2024).
Kasatlantas Polres Malang, AKP Widya Gana Putra Dhirotsaha menjelaskan, bahwa dalam pra rekonstruksi tersebut, 24 adegan kejadian kecelakaan diperagakan langsung oleh tersangka.
“Hal ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mendalami penyelidikan. Tersangka SW telah menjelaskan bahwa saat kejadian, ia melihat indikator mesin yang panas dan lampu di dashboard mobil berkedip, sehingga ia memutuskan untuk menepikan kendaraannya,” jelas AKP Gana.
Selanjutnya, tersangka SW mulai melakukan pengganjalan ban, namun tidak berhasil, dan truknya mundur, lalu SW mencoba masuk ke kabin truck, namun Tersangka SW malah terjatuh dan tersungkur dijalan. Truck terus mundur tanpa terkendali, kemudian menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Tersangka saat ini ditahan di Polres Malang dan tersangka SW sangat kooperatif selama proses pra rekonstruksi dengan polisi dalam penyelidikan kasus ini, kami berharap tersangka tetap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
AKP Gana, menyampaikan bahwa kepolisian akan memanggil dari pihak PT Rapi Trans Logistik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan telah mematuhi regulasi keselamatan transportasi dan memastikan kelayakan kendaraan yang dioperasikan.
“Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap standar operasional kendaraan dan pemenuhan aspek teknis. Kami juga dalam proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan kelaikan kendaraan truck oleh ahli dari Mitsubishi untuk menganalisis kondisi truk wingbox sebelum terjadi kecelakaan,” ujar AKP Gana.
“Juga sudah disinkronkan dengan apa yang dicheklistkan oleh ekspedisi truk sebelum berangkat mengantar barang dengan apa yang ditemukan di lapangan. Kami juga sudah melakukan pemanggilan dari pihak ekspedisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 1-4, Sebab, pertama, tersangka mengakibatkan kerusakan kendaraan. Kedua, adanya luka ringan. Ketiga, luka berat, dan keempat hilangnya nyawa korban. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 12 juta rupiah. (Fr)