Hukrim  

Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diringkus

Kabarjagad, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada dini hari, Selasa (17/6/2025).

Dua tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) diringkus petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Gempol. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di Dusun Betiting, Desa Gunting, Sukorejo.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MNY di lokasi pertama. Dari tangan pria yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan ini, polisi menyita 8 poket sabu.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Gempol. Dari penggeledahan di lokasi kedua, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai ± 2,92 gram sabu.

Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per gram, selain bisa memakai sabu secara gratis.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati. (lim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan