Kabarjagad.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Perak Surabaya menggelar Press Release prihal kasus 3C(Curas,Curat Dan Curanmor)di Halaman Makopolres Tanjung perak Surabaya Jumat(21/6/24) Dalam kesempatan ini,Polres Tanjung perak berhasil di mengungkap kasus dalam operasi Sikat Semeru 2024 yang terjadi di Surabaya
Kapolres Tanjung Perak melalui Kasi humas Iptu Suroto membeberkan beberapa Kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Tanjung Perak.saat ini anggota satreskrim berhasil mengamankan 15 tersangka dari beberapa kasus curanmor 5 kasus,curat 4 kasus, pencurian biasa 3 kasus,2 curas dan 1 kasus Sajam.
“Pada saat ini Anggota berhasil mengamankan tersangka curanmor berinisial ATF(44),ARY(27),MIR(28),SKR(50) dan AAR(23)
Curas ASK(34),SHR(37),RZE(24) dan DPH(26), Curas MAG(44) ,AGF(24) pencurian biasa MAF (28),HBS(45) RNW(44) dan juga Sajam RDI(34) asal Kalteng,saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ungkap kasi humas
Dari 15 pelaku Anggota satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, 2 buah Dos book handphone, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman Cctv, satu buah helm merk INK dan satu buah obeng besi
saat ini tersangka di kenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dan curat pasal 365 tentang curas,pasal 362 tentang pencurian biasa dan pasal UU darurat No 12 Th 1951 Tentang Sajam.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat wilayah Surabaya selalu waspada parkir kendaraan bermotornya, pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci kalau bisa ditambah dengan kunci pengaman tambahan.ujar Kasi Humas.(dn)